TIGADUA

WELCOME TO TIGA_DUA NENGSEEH BLOGSPOT

HUKUM PERDATA DAN DAGANG

JAWABAN UTS SEMESTER 5 PEND.ADMIN FE UNY



1.      Pertimbangan yang dapat dijadikan landasan bagi seseorang untuk diterima atau ditolak untuk melakukan kawin campur antar agama :

·         Perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh calon pasangan yang akan melaksanakan pernikahan. Kedua pasangan suami isteri tersebut menganut agama yang sama. Jika antara keduanya menganut agama yang berlainan, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya menganut agama calon lainnya tersebut.
·         Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
·         Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
·         Islam dengan tegas melarang wanita Islam kawin dengan pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlul Kitab. Dan pria Muslim secara pasti dilarang nikah dengan wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan.
·         hikmah dari larangan ini adalah karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agama suaminya, kemudian terseret kepada agama suaminya (non-Muslim). Demikian pula anak-anak yang lahir dari perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga, terhadap anak-anak melebihi ibunya.
·         bahwa perkawinan antar orang yang berlainan agama bisa menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Karena itu, tepat dan bijaksanalah bahwa agama Islam pada dasarnya melarang perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam, kecuali pria Muslim yang kualitas iman dan Islamnya cukup baik, diperkenankan kawin dengan wanita Ahlul Kitab yang kaidah dan praktek ibadahnya tidak jauh menyimpang dari akidah dan praktek ibadah orang Islam.
·         larangan perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
Pertama; dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua; dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.
·         Penulis sendiri menyarankan supaya ajaran Islam harus tetap dijadikan dasar untuk menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pertimbangan yang lain jangan mengalahkan pertimbangan agama. Hendaknya berpendirian kuat bahwa nikah dengan non Islam adalah haram, termasuk antara pria Islam dengan wanita Kristen di Indonesia.wallahu a'alam bishawab

2.      Hubungan hokum antara seorang anak dengan orang tua yang sudah bercerai apabila keduanya memliki kekayaan yang terpisah, tetapi masing-masing orang tuanya sudah memiliki pasangan sendiri, kaitanya dengan hak sebagai ahli waris adalah

Hubungan meraka abadi dan terikat sesuai hukum islam seperti hukum waris dll, ahli waris  tersebut juga berhak mendapat warisan dari orang tua mereka. Oleh karena itu anak masih memiliki hubungan perdata dengan orang tuannya oleh karena itu anak tetap berhak mendapat warisan.
Contoh :
misale A ( ayah ) bercerai dengan B ( ibu ),  AB mempunyai anak  X, terus A menikah dengan C dan B menikah dengan D. Jika A tersebut meninggal dunia maka X akan mendapatkan bagian warisan setelah berbagi dengan C, Dan apabila B meninggal maka X akan mendapatkan bagian warisan setelah berbagi dengan D.

3.      Masalah warisan dapat diselesaikan secara hokum bagi pemilik harta
a. belum meninggal dunia
Dalam BW, UU No.1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam hanya mengenal pewarisan setelah pewaris meninggal dunia. Namun  jika ia ingin memberikan hartany bisa dengan cara pemberian wasiat/hibah. Berbeda dengan hak adat yang tidak mengenal hibah, pemberian pada waktu pewaris masih hidup kepada ahli waris dalam hak adat termasuk dalam warisan.
b. sudah meninggal dunia tetapi dia memiliki hutang yang belum dilunasi oleh yang bersangkutan.
Jika pewaris masih mempunyai hutang maka kewajiban ahli waris untuk melunasi hutang-hutang tersebut dengan uang warisan hingga lunas sebelum warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya. (yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 175 ayat 1b dan ayat 2 )

4.      Perbedaan hokum privat dengan hokum public dan yang termasuk lapangan hokum public dan yang termasuk dengan hokum perdata:
·         Hukum perdata ( hokum privat ) adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang atau badan hukum terhadap orang lain yang berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban.
·         Hokum public merupakan teori hokum yang mengatur hubungan antara individu (warga Negara, perusahaan ) dan negara.

Berikut perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik dalam tabel dibawah ini.
perbedaan
hokum privat
hokum public
Dilihat dari subjeknya
keduabelah pihak adalah perseorangan
salah satu pihak adalah penguasa
Kedudukan para pihak
kedudukan sejajar      
kedudukan tidak sejajar
Sifat   
pelengkap       
Pemaksa
Akibatya
dapat disimpangi        
aturannya tidak dapat disimpangi
Aspek perlindungan kepentingan    
melindungi perorangan
melindungi kepentingan umum

Ø  Yang termasuk hokum privat : hokum perikatan, hokum perkawinan, hokum perjanjian dan hokum warisan, hukum tentang orang, hukum tentang benda, dan hukum tentang pembuktian dan daluwarsa. b. Badan Hukum Perdata (PT, koperasi, parpol, yayasan, badan amal, wakaf, dsb)
Ø  Yang termsuk hokum public : hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana
Hukuman mati, Hukuman penjara, Hukuman kurungan, Hukuman denda, Hukuman tutupan, Badan Hukum Publik (negara, pemda, BI, Perusahaan Negara berdasarkan PP, dsb)

5.      Hokum adat yang berlaku di Indonesia selain hokum perdata :

·         Hukum pembuktian dan daluwarsa
Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
a.       Surat-surat
b.      Kesaksian
c.       Persangkaan
d.      Pengakuan
e.       Sumpah
Daluarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak. Kedaluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. (Ov. 47; KUHPerd. 584, 1381, 1963, 1967 dst.; Sv. 401 dst.)

6.      Cara yang ditempuh untuk  mewariskan hartanya kepada seseorang bukan keturunannya namun belum cukup umur :
Menurut UU no 1 tahun 1974 pewarisan itu prinsipnya karena kematian dan juga karena adanya hubungan darah, maka jika seseorang yang mau mewariskan pada seseorang yg bukan anaknya dan juga orang itu belom meninggal, maka itu tidak bisa disebut pewarisan, namun hal itu disebut dengan Hibah. Dan pewaris melakukan wasiat. Wasiat dapat diberikan kepada orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya
paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat
dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.Besarnya 1/3 dari hartanya. Cara yang ditempuh dengan memanggil notaries untuk mengurusi hal tersebut, akankah diberikan pada umur saat itu ataukah akan diberikan pada saat umur tertentu ( sudah cakap hokum ).

7.      Latarbelakang BW sebagai sumber hokum di Indonesia dan materi apa yang tidak berlaku dalam hokum nasional kita.
Jadi BW digunakan di Indonesia karena setelah kemerdekaan Indonesia terjadi kekosongan hukum, karena tidak memungkinkan untuk menyusun UU sendiri maka Indonesia mengadopsi peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda ini.

Yang tidak berlaku dalam hukum nasional kita adalah hal hal tentang tanah karena telah diatur dalam UU No.5 th 1960, perkawinan karena telah diatur dalam UU No.1 th 1974, dan pembagian golongan pribumi, eropa dan timur asing sudah tidak dipakai dalam BW.

# semoga dapat berguna bagi pembaca .. tetap SEMANGAT !!

GURU MERUPAKAN UJUNG TOMBAK DALAM PENCAPAIAN KOMPETENSI SISWA


Pembangunan di bidang pendidikan sampai saat ini masih menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan menjadi barometer kemajuan suatu bangsa, oleh karenanya kebijakan pemerintah dalam pendidikan mengacu kepada suatu upaya strategi pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Menurut Presiden Suliso Bambang Yudhoyono “Bangsa yang maju adalah bangsa yang baik pendidikannya; bangsa yang jelek pendidikannya tidak akan pernah menjadi bangsa yang maju”. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa mutu pendidikan di Indonesia belum menggembirakan. Kondisi sekolah, seperti kurikulum sekolah yang tidak disahkan dan direview, banyaknya peserta didik yang belum dapat mencapai kompetensi yang diharapkan, proses pembelajaran yang belum sesuai standar, partisipasi masyarakat yang semakin menurun, kerusakan gedung sekolah, kurangnya kualitas guru di daerah, serta masalah pemerataan guru  masih banyak dijumpai.
Pendidikan kita saat ini mengahadapi tantangan baik dari substansi maupun penyelenggaraannya disatu pihak dan tantangan didalam maupun ke luar di lain pihak. Tantangan substansi lebih terarah kepada mutu pendidikan kita, sedangkan tantangan penyelenggaraan lebih terarah pada mutu praktis pendidikan kita dan penyelenggaraan sistem pendidikan guru kita. Tantangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan kita ditingkat praktis adalah terkait dengan kegiatan pembelajaraan sehari-hari yang terlalu sentris kepada kepentingan kebijakan dan kepentingan guru dari pada kepentingan anak. Kita tahu bahwa salah satu komponen yang sangat menentukan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan adalah guru. Guru sebagai ujung tombak pendidikan yang langsung berada di garis depan berhadapan dengan siswa dituntut memiliki kompetensi yang memadai. Melalui guru penanaman nilai-nilai dan pembelajaran berbagai ilmu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang relevan deangan kekinian dan masa depan dapat berlangsung. Bagaimanapun bagusnya kurikulum dan lengkapnya sarana prasarana sekolah, semua itu tidak berarti jika guru yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pembelajaran dan pengembang kurikulum tidak mampu atau tidak mau menerapkannya dengan baik. Sebaik apapun metode yang dianjurkan Pemerintah, sebaik apapun maksud dan tujuan yang tertulis dalam kurikulum, tidak akan bermakna bila guru tidak memiliki keinginan untuk melaksanakannya. Bila yang terdapat di lapangan ternyata lebih banyak guru yang tidak antisipatif terhadap kemajuan jaman yang melahirkan kemajuan IPTEK, maka bagaimana mungkin guru tersebut mampu menghasilkan lulusannya sebagai SDM di masa depan yang berkualitas.
Adanya hal tersebut seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi mengajar dalam bidang tugas masing-masing, juga harus memiliki profesi untuk menjalankan tugas sebagai guru yang baik, dan trampil dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Agar guru dapat menampilkan kompetensinya itu, menurut Ellis (1984) diperlukan supervasi klinik, evaluasi kerja guru, dan pendidikan in service, selain itu juga adanya program insentif dan program pembelajaran yang inovatif. Lebih lanjut Ellis (1984) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kompetensi guru ini diperlukan cara rekruitmen guru, supervisi dan evaluasi kinerja guru. (Djohar : hal 17)
Menurut Craig, Kraft dan du Plessis, (1998:9) untuk mencapai kompetensi itu terdapat Klinik Pendidikan Guru (KPG) yaitu profesi guru hanya dapat diperoleh dari keterlatihannya trhadap sejumlah ketrampilan pembelajaran dengan segala konsekuensinya dalam Klinik Pendidikan Guru. Klinik pendidikan guru ini terdiri atas sejumlah laboratorium, seperti laboratorium kajian anak usia sekolah, kajian media pembelajaran yang terdiri dari laboratorium audio visual, laboratorium gambar, laboratorium model, workshop, laboratorium instruksional termasuk micro teaching dan real teaching, laboratorium kurikulum dan laboratorium evaluasi.
Karena Guru merupakan suatu profesi, sehingga bila seseorang sudah memilih menjadi guru, konsekuensinya ia harus mau mempersiapkan segala sesuatu yang dapat menunjang keprofesionalannya (Nana Sudjana, 1988 : 14). Kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan guru tentang landasan kependidikan, bahan pengajaran (materi bidang ilmu yang diampu), penyusunan program pengajaran (Satuan Pelajaran dan Rencana Pelajaran), dan pelaksanaan proses pembelajaran. Untuk mengetahui berbagai macam peranan guru sebagai agen pembelajaran kepada peserta didik guna meningkatkan dalam proses belajar mengajar. Disamping itu pula, guru mempunyai pengaruh besar dalam menentukan kualitas dan kuantitas peserta didik. Untuk meningkatkan kompetensi siswa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya, ciri-ciri siswa antara lain, perbedaan perseorangan, kesiapan belajar dan motivasi yang dibarengi oleh pemanipulasian suasana pembelajaran menjadi lebih disukai oleh siswa sehingga dengan mempertimbangkan kondisi ini apa yang diharapkan sesuai dengan tujuan. (Djohar : hal 7)
Guru menjadi ujung tombak dalam pencapaian kompetensi siswa itu memang benar. Beberapa hal yang membuktikan bahwa guru merupakan ujung tombak dalam pencapaian kompetensi siswa yaitu
1.      Guru mempunyai Kode Etik (Kewajiban Guru).
Kode etik ini pada dasarnya adalah pengendalian kinerja guru. Kode etik guru apabila tidak diatur maka kinerja guru dapat menyimpang dari objektivitasnya dan yang menjadi koraban adalah generasi penerus bangsa. Kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik dan melatih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka. Jadi guru sudah memahami akan tugsnya masing-masing oleh karena itu, guru tidak akan melanggar peraturan yang telah ditentukan agar menjadikan generasi penerus bangsa ini dapat menjadi generasi yang membanggakan. Dan dengan adanya kode etik ini, guru akan lebih mengerahkan segala kompetensinya untuk pencapaian kompetensi peserta didiknya.
2.      Guru merupakan fasilitator bagi siswa dalam proses belajar mengajar.
Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Oleh karena itu, agar guru dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator seyogyanya guru dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalam pendidikan kemitraan, yaitu bahwa siswa akan belajar dengan baik apabila:
a.       Siswa secara penuh dapat mengambil bagian dalam setiap aktivitas pembelajaran
b.      Apa yang dipelajari bermanfaat dan praktis (usable).
c.       Siswa mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan dan keterampilannya dalam waktu yang cukup.
d.      Pembelajaran dapat mempertimbangkan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dan daya pikir siswa.
e.       Terbina saling pengertian, baik antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa
Guru sebagai fasilitator merupakan salah satu cara agar tercapai kompetensi peserta didik. Sebagai fasilitator ini, peserta didik dapat mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang ada dalam diri mereka sehingga dapat bermanfaat dengan baik dan dapat memunculkan berbagai bakat yang peserta didik punya.
3.      Guru Sebagai Agen Pembelajaran.
Banyak tugas harus dilaksanakan oleh guru sebagai orang yang sangat berperan dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah sebagai agen pembelajaran. Guru sebagai agen pembelajaran berperan memfasilitasi siswa agar dapat belajar secara nyaman dan berhasil menguasai kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk itu guru yang agen pembelajaran ini perlu merancang, agar proses pembelajaran berjalan lancar, dan mencapai hasil optimal. Ada empat hal harus dipertimbangkan dalam menyusun rancangan pembelajaran, yakni: persiapan, pelaksanaan, dan penilaian. Apabila ketiga hal ini sudah terlaksana, maka satu tambahan yang harus dipertimbangkan agen pembelajaran adalah melakukan refleksi. Berikut ini disajikan penjelasan singkat mengenai hal-hal dimaksud.
a)      Persiapan, apa pun pekerjaan kita, apabila kita menginginkan hasil maksimal, maka kita harus membuat persiapan yang matang. Begitu juga dalam proses pembelajaran. Seorang guru yang menjadi agen (agen pembelajaran) tidak akan dapat melaksanakan tugasnya sebagai agen yang baik tanpa adanya persiapan yang baik pula. Yang perlu dipertimbangkan agen pembelajaran dalam persiapan ini, terkait dengan kompetensi yang diharapkan dicapai oleh siswa, ialah bagaimana menyiapkan materi pembelajaran, fasilitas atau media pembelajaran yang tepat, skenario pembelajaran apa yang akan diterapkan untuk membantu siswa mencapai kompetensi, kemudian bagaimana melaksanakan evaluasinya.
b)      Pelaksanaan, pelaksanaan pembelajaran seyogianya merujuk pada persiapan yang sudah ditentukan, meskipun tidak harus kaku. Dengan merujuk pada persiapan yang sudah ada, tugas guru sebagai agen pembelajaran ini akan lebih mudah, dalam kaitannya dengan pencapaian kompetensi yang harus dikuasai peserta didik atau siswa. Dalam pelaksanaan pembelajaran, siswa biasanya akan bekerja dengan baik jika suasana hatinya memang sedang baik. Artinya, siswa akan bekerja secara maksimal apabila mereka tidak sedang dalam keadaan “tertekan”. Sebab itu perlu diciptakan suasana yang menyenangkan. Di samping menyenangkan, suasana belajar dan pembelajaran harus pula menantang rasa ingin tahu siswa, memotivasi untuk bekerja terbaik, menginspirasi, dan mampu mengembangkan kreativitas siswa.
c)      Penilaian, setiap kegiatan pembelajaran harus diukur hasilnya. Karena itu agen pembelajaran juga harus melakukan penilaian atas apa yang dilakukan bersama siswa dalam proses pembelajaran. Tolak ukur dalam menyusun alat penilaian adalah kompetensi atau tujuan pembelajaran. Misalnya tujuan atau kompetensinya: siswa mampu menceritakan Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, maka penilaian yang dilakukan pun harus tepat. Misalnya masing-masing siswa disuruh bercerita satu per satu, atau melalui tes tertulis, baik bentuk objektif maupun bentuk uraian. Jelasnya, teknik dan jenis penilaian tergantung pada kebutuhan, terserah agen mau pilih yang mana, yang penting memenuhi unsur validitas dan reliabilitas.
d)     Refleksi, refleksi penting dilakukan untuk tindak lanjut. Apabila dari hasil penilaian diketahui bahwa prestasi siswa sudah sesuai dengan yang diharapkan, atau siswa sudah mencapai kompetensi belajar, maka pelajaran di waktu yang akan datang dapat dilanjutkan ke materi berikutnya. Sebaliknya, apabila dari hasil penilaian itu diketahui bahwa hasil belum sesuai yang diharapkan, maka agen pembelajaran dan siswa dapat mendiskusikan mengenai hal-hal yang membuat siswa belum berhasil. Mungkin pembelajaran harus diulang untuk seluruh kelas, atau siswa yang sudah menguasai kompetensi dapat membantu teman-temannya yang belum menguasai kompetensi tadi agar dapat menguasainya. Selain itu, refleksi juga berguna untuk membiasakan peserta didik melakukan introspeksi, mawas diri, menilai diri sendiri, atau apa pun namanya, sehingga membangun kesadaran untuk menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
4.      Guru merupakan orangtua kedua dalam lingkungan sekolah
Seorang guru yang dicintai oleh anak didiknya adalah yang bisa berperan sebagai orangtua kedua bagi mereka ketika berada di sekolah. Anak didik adalah pribadi yang sesungguhnya masih membutuhkan kasih sayang dan teladan yang baik dalam masa perkembangan jiwanya. Di sinilah mereka sangat membutuhkannya dari kedua orangtuanya dalam kehidupan sehari-harinya ketika berada di rumah. Selain di rumah, lingkungan kedua bagi anak didik adalah berada di sekolah, di sinilah anak didik juga membutuhkan orang yang bisa memberikan kasih sayang dan teladan yang baik, yakni dari gurunya. Oleh karena itu guru sangat berperan penting dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
Dapat disimpulkan bahwa guru merupakan ujung tombak, guru merupakan pengawal yang berada dibaris depan dalam mensukseskan peserta didik, mensukseskan pendidikan bangsa kita. Oleh karena itu seorang guru harus memikirkan dirinya adalah seseorang yang sangat berharga. Menanamkan pada dirinya bahwa tanpa jasaku mereka tidak berarti apa-apa, berarti saya harus sungguh-sungguh dalam proses pembelajaran dan menyampingkan rasa sombong dan keangkuhan. Meyakini dengan setinggi-tingginya bahwa ilmu yang kuberikan pada siswa itu, sungguh benar, tepat, bernilai tinggi untuk bekal masa depan siswa. Keyakinan seperi ini akan memuluskan alur pengembangan inspirasi guru. Wendel Holmes menyatakan, Apa yang ada di depan dan di belakang kita hanyalah ikhwal kecil, bila  dibandingkan dengan apa yang ada dalam diri kita. Artinya jangan ragu-ragu dalam memberikan kontribusi positif bagi siswa. Sikap ini harus ditumbuhkan pada diri setiap pendidik, guru yang telah berhasil dalam melakukan bimbingan pada siswanya, tidak cepat berpuas diri karena sikap yang demikian akan memberikan  keinginan untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.Jadikan keberhasilan pertama cambuk untuk meraih prestasi maupun keberhasilan sejati
Sumber :
Djohar MS, 2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya ( Penerapannya Dalam Pendidikan dan UU Guru ). Yogyakarta : CV.Grafika Indah.
Hamzah B.Uno, 2008. Perencanaa Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara.
Saefudin, Udin, 2008. Inovasi Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Internet :

D'MASIV @ SMA N 1 BANTUL

Saat ini SMA 1 BANTUL ( SABA ) telah menulis sejarah yang mungkin tidak akan dilupakan oleh para alumnus dan siswa2 Saba,,yaitu datangnya band papan atas di Indonesia yaitu D'masiv, mungkin ada sebagian orang yang tak percaya jika band d'masiv datang,, saya pun gak percaya setelah saya buktikan ke sana eeehhh,,ternyata 100% BENAR ...SABA bisa mendatangkan D'MASIV dengan cara mengumpulkan bungkus kotex ,,nah SABA yang terbanyak mengirimkan bungkus kotex dapet d'masiv I KNOW CONCERT
melihat D'masiv manggung di SABA pun penuh dengan perjuangan
1. kita udah ngumpul yaitu para alumni2 09 dirumah salah satu teman saya,,setelah itu datang ke SABA bersama2..eehhh sampai disana tidak boleh masuk oleh Satpamnya dan Polisinya,,,hahahhaayeeerrrrrr.. jenggot nganti jam 12.30 di depan pinru gerbang... ( wwkwkwwkMPREEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEETTTTTTT)

2. setelah itu, kami bertemu dengan ibu Dwi yaitu guru Geografi dan pak Wardal yaitu BK,,setelah berunding habis2n dan kamipun ingin masuk maka dengan sangat panas dan haus dan lapar maka kita boleh masuk dengan syarat harus diabsen dan meninggalkan KTP salah satu teman kita..

3. horee dapat masuk >>>>>>>>>>

4. setelah masuk kita ke kantin untuk cari minum karena hauuussssnya gak minta ampun sekali...

5. kita foto2 donk .. klo itu tidak akan ketinggalan dimanapun kita berada
oke,,mari kita lihat bagaimana foto2 para anak2 pelo,,,xixxiix

cekidoottt >>>>>

nah foto ini berada ditaman sebelah selatan,, depan perpus..
yang kedua cekidooottt  >>>>>>


bahahhaha dasar raiso dadi model profeional hahhahahaahaaamboradoooll tenan..
xixixixixi aneh yo,,ra lucu..
okelah kita lanjutkan ke episode berikutnya,,

6. D'masiv udah manggung wooowhhh,, basis nya mantaaapp cakep..xoxixiixix REY DAN KIKI
okelah kita lihat bagaimana aksi manggungnya
cekidoottt >>>>>





ya ampuuuuuuuuuunn,, cakep,hohohho
oke kita lihat aksi2nya,,,,

hohoohoho





nah itu lah kiranya nonton bareng D'MASIV bersama alumni dan siswa2 SABA